/
/
/
/
/
/
/
/
/
/
/
/
/
/
/
/
/
/
/
/
/
1) Pegawai Negeri Sipil Polri berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d (fotokopi Kep pangkat dilegalisir oleh pejabat yang berwenang)
2) dengan MDDP pada tanggal 1 Oktober 2025 minimal
a) 2 (dua) tahun atau
b) 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan bagi PNS Polri yang sedang menduduki jabatan struktural/fungsional golongan ruang IV/a
3) Memiliki ijazah serendah-rendahnya S-1 dengan program studi yang terakreditasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Bagi lulusan sebelum bulan Maret 2013 minimal terakreditasi/terdaftar/diakui/disamakan (dengan melampirkan surat keterangan dari Universitasnya)
b) Bagi lulusan setelah bulan Maret 2013 sampai dengan Januari 2022, akreditasi prodi minimal B yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar
c) Bagi lulusan setelah bulan Januari 2022, akreditasi minimal Baik Sekali yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0
d) Akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022.
4) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan surat bebas narkoba dari Biddokkes Polda/Pusdokkes Polri, berdasarkan hasil rikkes berkala Tahun Anggaran 2024
5) Penilaian PPK PNS tahun 2024 dengan nilai minimal baik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPK PNS dengan kategori minimal sesuai ekspektasi, apabila dibawah ekspektasi tidak diberikan rekomendasi oleh pimpinan
6) tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI, paham radikal/ekstrem dan lain-lain
7) tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma sosial masyarakat termasuk penyimpangan orientasi perilaku seks beresiko
8) usia tidak dibatasi selama PNS tersebut masih dapat diusulkan kenaikan pangkatnya
9) memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan oleh Divpropam Polri/Bidpropam Polda
10) mendapat rekomendasi/Sprin dari Kepala Satuan Fungsi atau Kepala Satuan Wilayah tempat PNS Polri berdinas, kecuali bagi PNS Polri yang bertugas di luar struktur direkomendasikan/usulkan oleh pimpinan organisasi pengguna kepada Kapolri
11) tidak dalam keadaan diberhentikan sementara dalam jabatan atau menerima uang tunggu atau cuti di luar tanggungan negara
/
/
/
/
/
/
/
/
/
/