1) syarat kepangkatan terhitung pada saat pembukaan pendidikan sebagai berikut: a) Perwira Polri lulusan Akpol berpangkat Kompol atau AKBP; b) MOP paling singkat 15 (lima belas) tahun; c) Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) Kompol minimal 2 (dua) tahun; d) bagi peserta yang memperoleh Masa Dinas Surut (MDS) sebagaimana tercantum dalam petikan surat keputusan tentang Masa Dinas Surut bagi perwira lulusan pendidikan pembentukan Akpol yang memberlakukan penghitungan Masa Kerja Gaji, Masa Dinas Perwira, dan Masa Dinas Dalam Pangkat, apabila telah memenuhi persyaratan maka dapat menjadi peserta seleksi pendidikan Sekolah Stat dan Pimpinan Tingkat Menengah (Sespimmen) Polri Tahun Anggaran 2025; 2) maksimal usia 45 tahun (NRP 8001...); 3) telah lulus pendidikan S-1 STIK atau Sespimma Polri minimal 2 (dua) tahun; 4) menduduki Jabatan Fungsional/Struktural; 5) bagi peserta lulusan program S-2 kedinasan (penyesuaian) dengan ketentuan sebagai berikut: a) Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) Kompol minimal 2 (dua) tahun dan MDP paling singkat 15 Tahun; b) tanpa batas usia maksimal; c) lulusan S-2 STIK maupun prodi S-2 kedinasan dalam negeri atau luar negeri yang ditetapkan melalui Keputusan Kapolri; d) lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,20; e) untuk prodi S-2kedinasan dalam negeri,terakreditasi pada BAN-PT; f) untuk prodi S-2 kedinasan luar negeri, terdata pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dibuktikan dengan keputusan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 6) diusulkan oleh Kasatwil/Kasatker atau pimpinan yang berwenang; 7) bagi peserta seleksi yang bertugas di luar struktur Polri diusulkan oleh Kepala/Pimpinan yang berwenang kepada Kapolri dan wajib mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Polri; 8) mampu mengoperasionalkan komputer dan mengakses jaringan internet; 9) memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dengan keterangan Memenuhi Syarat untuk mengikuti Sekolah Pendidikan Pengembangan yang dikeluarkan dari Bidpropam Polda atau Divpropam Mabes Polri; 10) tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI paham radikal/ekstrem, dan lain-lain; 11) tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma sosial masyarakat termasuk penyimpangan orientasi perilaku seksual beresiko; 12) membuat surat pernyataan siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak berusaha meninggalkan tugas di kesatuannya melalui penugasan BKO atau Satgas tertentu di Mabes Polri;
/
1) syarat kepangkatan terhitung pada saat pembukaan pendidikan sebagai berikut: a) Perwira Polri lulusan Akpol berpangkat Kompol atau AKBP; b) MOP paling singkat 15 (lima belas) tahun; c) Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) Kompol minimal 2 (dua) tahun; d) bagi peserta yang memperoleh Masa Dinas Surut (MDS) sebagaimana tercantum dalam petikan surat keputusan tentang Masa Dinas Surut bagi perwira lulusan pendidikan pembentukan Akpol yang memberlakukan penghitungan Masa Kerja Gaji, Masa Dinas Perwira, dan Masa Dinas Dalam Pangkat, apabila telah memenuhi persyaratan maka dapat menjadi peserta seleksi pendidikan Sekolah Stat dan Pimpinan Tingkat Menengah (Sespimmen) Polri Tahun Anggaran 2025; 2) maksimal usia 45 tahun (NRP 8001...); 3) telah lulus pendidikan S-1 STIK atau Sespimma Polri minimal 2 (dua) tahun; 4) menduduki Jabatan Fungsional/Struktural; 5) bagi peserta lulusan program S-2 kedinasan (penyesuaian) dengan ketentuan sebagai berikut: a) Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) Kompol minimal 2 (dua) tahun dan MDP paling singkat 15 Tahun; b) tanpa batas usia maksimal; c) lulusan S-2 STIK maupun prodi S-2 kedinasan dalam negeri atau luar negeri yang ditetapkan melalui Keputusan Kapolri; d) lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,20; e) untuk prodi S-2kedinasan dalam negeri,terakreditasi pada BAN-PT; f) untuk prodi S-2 kedinasan luar negeri, terdata pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dibuktikan dengan keputusan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 6) diusulkan oleh Kasatwil/Kasatker atau pimpinan yang berwenang; 7) bagi peserta seleksi yang bertugas di luar struktur Polri diusulkan oleh Kepala/Pimpinan yang berwenang kepada Kapolri dan wajib mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Polri; 8) mampu mengoperasionalkan komputer dan mengakses jaringan internet; 9) memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dengan keterangan Memenuhi Syarat untuk mengikuti Sekolah Pendidikan Pengembangan yang dikeluarkan dari Bidpropam Polda atau Divpropam Mabes Polri; 10) tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI paham radikal/ekstrem, dan lain-lain; 11) tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma sosial masyarakat termasuk penyimpangan orientasi perilaku seksual beresiko; 12) membuat surat pernyataan siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak berusaha meninggalkan tugas di kesatuannya melalui penugasan BKO atau Satgas tertentu di Mabes Polri;
/
a) Pamen Polri lulusan Akpol berpangkat Komisaris Besar Polisi; b) Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) Kombes Pol minimal 3 (tiga) tahun (kenaikan pangkat terakhir TMT 1 Januari 2022), terhitung pada saat pembukan pendidikan; c) usia maksimal 53 tahun (maksimal NRP 7201…); d) lulusan Sespimmen Polri/Sesko Angkatan; e) menduduki Jabatan Fungsional/Struktural; f) bagi peserta lulusan program pendidikan S-3 kedinasan (penyesuaian), dengan ketentuan sebagai berikut: (1) Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) Kombes Pol minimal 1 (satu) tahun (kenaikan pangkat terakhir TMT 1 Januari 2024); (2) usia maksimal 55 tahun (maksimal NRP 7001….); (3) lulusan S-3 STIK maupun prodi S-3 kedinasan dalam negeri atau luar negeri yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kapolri; (4) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,30; (5) untuk prodi S-3 kedinasan dalam negeri, terakreditasi pada BAN-PT; (6) untuk prodi S-3 kedinasan luar negeri, terdata pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dibuktikan dengan keputusan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. g) memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dengan keterangan Memenuhi Syarat yang dikeluarkan oleh Divpropam Polri; h) diusulkan oleh Kepala Satuan Kerja atau Kepala Satuan Wilayah tempat peserta bertugas; i) bagi peserta yang bertugas di luar struktur Polri diusulkan oleh pimpinan instansi pengguna kepada Kapolri dan wajib mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Polri.
/
a) Pamen Polri lulusan Akpol berpangkat Komisaris Besar Polisi; b) Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) Kombes Pol minimal 3 (tiga) tahun (kenaikan pangkat terakhir TMT 1 Januari 2022), terhitung pada saat pembukan pendidikan; c) usia maksimal 53 tahun (maksimal NRP 7201…); d) lulusan Sespimmen Polri/Sesko Angkatan; e) menduduki Jabatan Fungsional/Struktural; f) bagi peserta lulusan program pendidikan S-3 kedinasan (penyesuaian), dengan ketentuan sebagai berikut: (1) Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) Kombes Pol minimal 1 (satu) tahun (kenaikan pangkat terakhir TMT 1 Januari 2024); (2) usia maksimal 55 tahun (maksimal NRP 7001….); (3) lulusan S-3 STIK maupun prodi S-3 kedinasan dalam negeri atau luar negeri yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kapolri; (4) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,30; (5) untuk prodi S-3 kedinasan dalam negeri, terakreditasi pada BAN-PT; (6) untuk prodi S-3 kedinasan luar negeri, terdata pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dibuktikan dengan keputusan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. g) memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dengan keterangan Memenuhi Syarat yang dikeluarkan oleh Divpropam Polri; h) diusulkan oleh Kepala Satuan Kerja atau Kepala Satuan Wilayah tempat peserta bertugas; i) bagi peserta yang bertugas di luar struktur Polri diusulkan oleh pimpinan instansi pengguna kepada Kapolri dan wajib mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Polri.
/
a) PNS Polri: (1) berpangkat Pembina Utama Muda (IVc); (2) lulusan PKN Tk. II/ sederajat; (3) sedang menduduki jabatan: (a) JPT Pratama, usia maksimal 55 tahun 0 hari; (b) JF Ahli Utama (minimal sudah menduduki jabatan selama 1 tahun 6 bulan), usia maksimal 55 tahun 0 hari; b) Pamen Polri: (1) berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) minimal 3 (tiga) tahun; (2) lulusan Sespimmen/Sesko Angkatan/PKN Tingkat II/SPPK/sederajat; (3) menduduki Jabatan Fungsional/Struktural; (4) untuk lulusan SEPA/PPSS/SIPSS dengan Dikbang PKN Tingkat II: (a) masa Dinas Perwira (MDP) minimal 25 (dua puluh lima) tahun; (b) usia 55 tahun (NRP maksimal 7001); (5) untuk lulusan Akpol dengan dikbang Sespimmen: (a) masa Dinas Perwira (MDP) minimal 28 (dua puluh delapan) tahun; (b) 53 tahun s.d. 55 tahun (NRP 7112 s.d. 7001); (6) untuk lulusan Akpol dengan dikbang PKN Tingkat II: (a) masa Dinas Perwira (MDP) minimal 26 (dua puluh delapan) tahun; (b) usia 55 tahun (NRP maksimal 7001); c) memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dengan keterangan Memenuhi Syarat untuk mengikuti Sekolah Pendidikan Pengembangan yang dikeluarkan oleh Divpropam Polri; d) diusulkan oleh Ka./Pimpinan yang berwenang (Kapolda/Kasatker di lingkungan Mabes Polri), dengan kriteria bahwa anggota Polri dan PNS Polri tersebut dinilai tidak bermasalah, memiliki kinerja baik, potensial dan layak untuk mengikuti PKN Tingkat I; e) bagi anggota Polri yang bertugas di luar struktur Polri, diusulkan oleh pengguna (Ka/Pimpinan yang berwenang) kepada Kapolri dan wajib ikut seleksi yang diselenggarakan oleh Polri; f) diusulkan secara tertulis oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Kepala LAN RI; g) ketentuan lain: (1) mampu dan terampil mengoperasionalkan teknologi informasi (komputer microsoft office, email dan internet) secara mandiri; (2) menandatangani surat pernyataan/kesanggupan untuk mengikuti pendidikan;
/
a) PNS Polri: (1) berpangkat Pembina Utama Muda (IVc); (2) lulusan PKN Tk. II/ sederajat; (3) sedang menduduki jabatan: (a) JPT Pratama, usia maksimal 55 tahun 0 hari; (b) JF Ahli Utama (minimal sudah menduduki jabatan selama 1 tahun 6 bulan), usia maksimal 55 tahun 0 hari; b) Pamen Polri: (1) berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) minimal 3 (tiga) tahun; (2) lulusan Sespimmen/Sesko Angkatan/PKN Tingkat II/SPPK/sederajat; (3) menduduki Jabatan Fungsional/Struktural; (4) untuk lulusan SEPA/PPSS/SIPSS dengan Dikbang PKN Tingkat II: (a) masa Dinas Perwira (MDP) minimal 25 (dua puluh lima) tahun; (b) usia 55 tahun (NRP maksimal 7001); (5) untuk lulusan Akpol dengan dikbang Sespimmen: (a) masa Dinas Perwira (MDP) minimal 28 (dua puluh delapan) tahun; (b) 53 tahun s.d. 55 tahun (NRP 7112 s.d. 7001); (6) untuk lulusan Akpol dengan dikbang PKN Tingkat II: (a) masa Dinas Perwira (MDP) minimal 26 (dua puluh delapan) tahun; (b) usia 55 tahun (NRP maksimal 7001); c) memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dengan keterangan Memenuhi Syarat untuk mengikuti Sekolah Pendidikan Pengembangan yang dikeluarkan oleh Divpropam Polri; d) diusulkan oleh Ka./Pimpinan yang berwenang (Kapolda/Kasatker di lingkungan Mabes Polri), dengan kriteria bahwa anggota Polri dan PNS Polri tersebut dinilai tidak bermasalah, memiliki kinerja baik, potensial dan layak untuk mengikuti PKN Tingkat I; e) bagi anggota Polri yang bertugas di luar struktur Polri, diusulkan oleh pengguna (Ka/Pimpinan yang berwenang) kepada Kapolri dan wajib ikut seleksi yang diselenggarakan oleh Polri; f) diusulkan secara tertulis oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Kepala LAN RI; g) ketentuan lain: (1) mampu dan terampil mengoperasionalkan teknologi informasi (komputer microsoft office, email dan internet) secara mandiri; (2) menandatangani surat pernyataan/kesanggupan untuk mengikuti pendidikan;
/
a) PNS Polri: (1) berpangkat Pembina Utama Muda (IVc); (2) lulusan PKN Tk. II/ sederajat; (3) sedang menduduki jabatan: (a) JPT Pratama, usia maksimal 55 tahun 0 hari; (b) JF Ahli Utama (minimal sudah menduduki jabatan selama 1 tahun 6 bulan), usia maksimal 55 tahun 0 hari; b) Pamen Polri: (1) berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) minimal 3 (tiga) tahun; (2) lulusan Sespimmen/Sesko Angkatan/PKN Tingkat II/SPPK/sederajat; (3) menduduki Jabatan Fungsional/Struktural; (4) untuk lulusan SEPA/PPSS/SIPSS dengan Dikbang PKN Tingkat II: (a) masa Dinas Perwira (MDP) minimal 25 (dua puluh lima) tahun; (b) usia 55 tahun (NRP maksimal 7001); (5) untuk lulusan Akpol dengan dikbang Sespimmen: (a) masa Dinas Perwira (MDP) minimal 28 (dua puluh delapan) tahun; (b) 53 tahun s.d. 55 tahun (NRP 7112 s.d. 7001); (6) untuk lulusan Akpol dengan dikbang PKN Tingkat II: (a) masa Dinas Perwira (MDP) minimal 26 (dua puluh delapan) tahun; (b) usia 55 tahun (NRP maksimal 7001); c) memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dengan keterangan Memenuhi Syarat untuk mengikuti Sekolah Pendidikan Pengembangan yang dikeluarkan oleh Divpropam Polri; d) diusulkan oleh Ka./Pimpinan yang berwenang (Kapolda/Kasatker di lingkungan Mabes Polri), dengan kriteria bahwa anggota Polri dan PNS Polri tersebut dinilai tidak bermasalah, memiliki kinerja baik, potensial dan layak untuk mengikuti PKN Tingkat I; e) bagi anggota Polri yang bertugas di luar struktur Polri, diusulkan oleh pengguna (Ka/Pimpinan yang berwenang) kepada Kapolri dan wajib ikut seleksi yang diselenggarakan oleh Polri; f) diusulkan secara tertulis oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Kepala LAN RI; g) ketentuan lain: (1) mampu dan terampil mengoperasionalkan teknologi informasi (komputer microsoft office, email dan internet) secara mandiri; (2) menandatangani surat pernyataan/kesanggupan untuk mengikuti pendidikan;
/
a) PNS Polri: (1) berpangkat Pembina Utama Muda (IVc); (2) lulusan PKN Tk. II/ sederajat; (3) sedang menduduki jabatan: (a) JPT Pratama, usia maksimal 55 tahun 0 hari; (b) JF Ahli Utama (minimal sudah menduduki jabatan selama 1 tahun 6 bulan), usia maksimal 55 tahun 0 hari; b) Pamen Polri: (1) berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) minimal 3 (tiga) tahun; (2) lulusan Sespimmen/Sesko Angkatan/PKN Tingkat II/SPPK/sederajat; (3) menduduki Jabatan Fungsional/Struktural; (4) untuk lulusan SEPA/PPSS/SIPSS dengan Dikbang PKN Tingkat II: (a) masa Dinas Perwira (MDP) minimal 25 (dua puluh lima) tahun; (b) usia 55 tahun (NRP maksimal 7001); (5) untuk lulusan Akpol dengan dikbang Sespimmen: (a) masa Dinas Perwira (MDP) minimal 28 (dua puluh delapan) tahun; (b) 53 tahun s.d. 55 tahun (NRP 7112 s.d. 7001); (6) untuk lulusan Akpol dengan dikbang PKN Tingkat II: (a) masa Dinas Perwira (MDP) minimal 26 (dua puluh delapan) tahun; (b) usia 55 tahun (NRP maksimal 7001); c) memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dengan keterangan Memenuhi Syarat untuk mengikuti Sekolah Pendidikan Pengembangan yang dikeluarkan oleh Divpropam Polri; d) diusulkan oleh Ka./Pimpinan yang berwenang (Kapolda/Kasatker di lingkungan Mabes Polri), dengan kriteria bahwa anggota Polri dan PNS Polri tersebut dinilai tidak bermasalah, memiliki kinerja baik, potensial dan layak untuk mengikuti PKN Tingkat I; e) bagi anggota Polri yang bertugas di luar struktur Polri, diusulkan oleh pengguna (Ka/Pimpinan yang berwenang) kepada Kapolri dan wajib ikut seleksi yang diselenggarakan oleh Polri; f) diusulkan secara tertulis oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Kepala LAN RI; g) ketentuan lain: (1) mampu dan terampil mengoperasionalkan teknologi informasi (komputer microsoft office, email dan internet) secara mandiri; (2) menandatangani surat pernyataan/kesanggupan untuk mengikuti pendidikan;
/
/
/
/
/
/
a) Pamen Polri lulusan Akpol berpangkat Komisaris Besar Polisi; b) Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) Kombes Pol minimal 3 (tiga) tahun (kenaikan pangkat terakhir TMT 1 Januari 2022), terhitung pada saat pembukan pendidikan; c) usia maksimal 53 tahun (maksimal NRP 7201…); d) lulusan Sespimmen Polri/Sesko Angkatan; e) menduduki Jabatan Fungsional/Struktural; f) memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dengan keterangan Memenuhi Syarat yang dikeluarkan oleh Divpropam Polri; g) diusulkan oleh Kepala Satuan Kerja atau Kepala Satuan Wilayah tempat peserta bertugas; h. bagi peserta yang bertugas di luar struktur Polri diusulkan oleh pimpinan instansi pengguna kepada Kapolri dan wajib mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Polri.
/
/
/
/
/
/
/