BRIGADIR MDDP 0 TAHUN BAGI LULUSAN SEKOLAH PENERBANG
Brigadir dengan minimal MDDP 0 tahun, bagi lulusan Sekolah Penerbang;
Usia maksimal 45 tahun (NRP 80…);
Bagi lulusan Sekolah Penerbang melampirkan ijazah Sekolah Penerbang dan Kep jabatan penerbang Pilot/Co-Pilot;
Diusulkan oleh Ka/Pimpinan yang berwenang dengan kriteria bahwa anggota Polri tersebut dinilai potensial dan layak mengikuti seleksi Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan ke-54 Tahun Anggaran 2025;
Bagi peserta seleksi yang bertugas di luar struktur Polri diusulkan oleh pengguna (Kepala/Pimpinan yang berwenang) kepada Kapolri dan wajib mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Polri;
Memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan dari Divpropam Polri/Bidpropam Polda;
Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI, paham radikal/ekstrem dan lain-lain;
Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma sosial masyarakat termasuk penyimpangan orientasi seksual terhadap objek (pedophilia, necrophilia, lesbian, gay, biseksual, bestiality, dll) dan penyimpangan seksual terhadap cara transgender;
Membuat surat pernyataan siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bermaterai 10.000);
Mengikuti dan lulus Pengujian/Pemeriksaan pada seluruh tahapan seleksi baik di Tingkat Panda/Subpanpus dan Panpus dengan sistem gugur.
BRIGADIR MDDP 0 TAHUN BAGI LULUSAN SEKOLAH PENERBANG
Untuk mendaftar BRIGADIR MDDP 0 TAHUN BAGI LULUSAN SEKOLAH PENERBANG silahkan masukkan NRP Anda pada form dibawah ini.
/
BRIGADIR MDDP 4 TAHUN BAGI LULUSAN S2/S3
Brigadir MDDP 4 tahun, bagi lulusan S3/S2;
Usia maksimal 45 tahun (NRP 80…);
Bagi lulusan S-3/S-2/S-1/D-IV/D-III melampirkan ijazah dengan akreditasi prodi minimal B untuk perguruan tinggi di Pulau Jawa dan ijazah akreditasi prodi minimal C untuk perguruan tinggi di luar Pulau Jawa (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar);
Diusulkan oleh Ka/Pimpinan yang berwenang dengan kriteria bahwa anggota Polri tersebut dinilai potensial dan layak mengikuti seleksi Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan ke-54 Tahun Anggaran 2025;
Bagi peserta seleksi yang bertugas di luar struktur Polri diusulkan oleh pengguna (Kepala/Pimpinan yang berwenang) kepada Kapolri dan wajib mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Polri;
Memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan dari Divpropam Polri/Bidpropam Polda;
Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI, paham radikal/ekstrem dan lain-lain;
Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma sosial masyarakat termasuk penyimpangan orientasi seksual terhadap objek (pedophilia, necrophilia, lesbian, gay, biseksual, bestiality, dll) dan penyimpangan seksual terhadap cara transgender;
Membuat surat pernyataan siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bermaterai 10.000);
Mengikuti dan lulus Pengujian/Pemeriksaan pada seluruh tahapan seleksi baik di Tingkat Panda/Subpanpus dan Panpus dengan sistem gugur.
BRIGADIR MDDP 4 TAHUN BAGI LULUSAN S2/S3
Untuk mendaftar BRIGADIR MDDP 4 TAHUN BAGI LULUSAN S2/S3 silahkan masukkan NRP Anda pada form dibawah ini.
/
BRIGADIR MDDP 5 TAHUN BAGI LULUSAN S1/D4
Brigadir MDDP 5 tahun, bagi lulusan S1/D4;
Usia maksimal 45 tahun (NRP 80…);
Bagi lulusan S-3/S-2/S-1/D-IV/D-III melampirkan ijazah dengan akreditasi prodi minimal B untuk perguruan tinggi di Pulau Jawa dan ijazah akreditasi prodi minimal C untuk perguruan tinggi di luar Pulau Jawa (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar);
Diusulkan oleh Ka/Pimpinan yang berwenang dengan kriteria bahwa anggota Polri tersebut dinilai potensial dan layak mengikuti seleksi Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan ke-54 Tahun Anggaran 2025;
Bagi peserta seleksi yang bertugas di luar struktur Polri diusulkan oleh pengguna (Kepala/Pimpinan yang berwenang) kepada Kapolri dan wajib mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Polri;
Memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan dari Divpropam Polri/Bidpropam Polda;
Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI, paham radikal/ekstrem dan lain-lain;
Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma sosial masyarakat termasuk penyimpangan orientasi seksual terhadap objek (pedophilia, necrophilia, lesbian, gay, biseksual, bestiality, dll) dan penyimpangan seksual terhadap cara transgender;
Membuat surat pernyataan siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bermaterai 10.000);
Mengikuti dan lulus Pengujian/Pemeriksaan pada seluruh tahapan seleksi baik di Tingkat Panda/Subpanpus dan Panpus dengan sistem gugur.
BRIGADIR MDDP 5 TAHUN BAGI LULUSAN S1/D4
Untuk mendaftar BRIGADIR MDDP 5 TAHUN BAGI LULUSAN S1/D4 silahkan masukkan NRP Anda pada form dibawah ini.
/
BRIPKA MDDP 0 TAHUN BAGI LULUSAN D3
Bripka MDDP 0 tahun, bagi lulusan D3, dan;
Usia maksimal 45 tahun (NRP 80…);
Bagi lulusan S-3/S-2/S-1/D-IV/D-III melampirkan ijazah dengan akreditasi prodi minimal B untuk perguruan tinggi di Pulau Jawa dan ijazah akreditasi prodi minimal C untuk perguruan tinggi di luar Pulau Jawa (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar);
Diusulkan oleh Ka/Pimpinan yang berwenang dengan kriteria bahwa anggota Polri tersebut dinilai potensial dan layak mengikuti seleksi Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan ke-54 Tahun Anggaran 2025;
Bagi peserta seleksi yang bertugas di luar struktur Polri diusulkan oleh pengguna (Kepala/Pimpinan yang berwenang) kepada Kapolri dan wajib mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Polri;
Memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan dari Divpropam Polri/Bidpropam Polda;
Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI, paham radikal/ekstrem dan lain-lain;
Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma sosial masyarakat termasuk penyimpangan orientasi seksual terhadap objek (pedophilia, necrophilia, lesbian, gay, biseksual, bestiality, dll) dan penyimpangan seksual terhadap cara transgender;
Membuat surat pernyataan siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bermaterai 10.000);
Mengikuti dan lulus Pengujian/Pemeriksaan pada seluruh tahapan seleksi baik di Tingkat Panda/Subpanpus dan Panpus dengan sistem gugur.
BRIPKA MDDP 0 TAHUN BAGI LULUSAN D3
Untuk mendaftar BRIPKA MDDP 0 TAHUN BAGI LULUSAN D3 silahkan masukkan NRP Anda pada form dibawah ini.
/
BRIPKA MDDP 1 TAHUN BAGI LULUSAN SMU/SEDERAJAT
Bripka MDDP 1 tahun, bagi lulusan SMU/sederajat.
Usia maksimal 45 tahun (NRP 80…);
Diusulkan oleh Ka/Pimpinan yang berwenang dengan kriteria bahwa anggota Polri tersebut dinilai potensial dan layak mengikuti seleksi Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan ke-54 Tahun Anggaran 2025;
Bagi peserta seleksi yang bertugas di luar struktur Polri diusulkan oleh pengguna (Kepala/Pimpinan yang berwenang) kepada Kapolri dan wajib mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Polri;
Memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan dari Divpropam Polri/Bidpropam Polda;
Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI, paham radikal/ekstrem dan lain-lain;
Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma sosial masyarakat termasuk penyimpangan orientasi seksual terhadap objek (pedophilia, necrophilia, lesbian, gay, biseksual, bestiality, dll) dan penyimpangan seksual terhadap cara transgender;
Membuat surat pernyataan siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bermaterai 10.000);
Mengikuti dan lulus Pengujian/Pemeriksaan pada seluruh tahapan seleksi baik di Tingkat Panda/Subpanpus dan Panpus dengan sistem gugur.
BRIPKA MDDP 1 TAHUN BAGI LULUSAN SMU/SEDERAJAT
Untuk mendaftar BRIPKA MDDP 1 TAHUN BAGI LULUSAN SMU/SEDERAJAT silahkan masukkan NRP Anda pada form dibawah ini.
/
BRIPKA/AIPDA/AIPTU MAX NRP 80.
Pangkat Bripka, AIPDA, AIPTU MDDP 0 tahun;
bagi lulusan D-III melampirkan ijazah dengan akreditasi prodi minimal B untuk perguruan tinggi di Pulau Jawa dan ijazah akreditasi prodi minimal C untuk perguruan tinggi di luar
diusulkan oleh Ka/Pimpinan yang berwenang dengan kriteria bahwa anggota Polri tersebut dinilai potensial dan layak mengikuti seleksi Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan ke-54 T.A. 2025;
bagi peserta seleksi yang bertugas di luar struktur Polri diusulkan oleh pengguna (Kepala/Pimpinan yang berwenang) kepada Kapolri dan wajib mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Polri;
memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan dari Divpropam Polri/Bidpropam Polda;
tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI, paham radikal/ekstrem dan lain-lain;
tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma sosial masyarakat termasuk penyimpangan orientasi seksual terhadap objek (pedophilia, necrophilia, lesbian, gay, biseksual, bestiality, dll) dan penyimpangan seksual terhadap cara transgender;
membuat surat pernyataan siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bermaterai 10.000);
pelaksanaan seleksi bagi penerima penghargaan Kapolri dan penerima Ticket Holder Pimpinan Polri atas kinerja/prestasi dengan mengikuti semua tahapan seleksi dan bersifat pemetaan (mapping), kecuali apabila ditemukan ada penyakit yang membahayakan jiwa peserta, menular dan mengganggu pelaksanaan pendidikan serta memiliki permasalahan hukum/Kode Etik Profesi Polri maupun Peraturan Disiplin Anggota Polri, maka dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh panitia seleksi pendidikan SIP Angkatan ke-54 T.A. 2025.
BRIPKA/AIPDA/AIPTU MAX NRP 80.
Untuk mendaftar BRIPKA/AIPDA/AIPTU MAX NRP 80. silahkan masukkan NRP Anda pada form dibawah ini.
Perwira Polri lulusan Akpol, SIP, dan SIPSS berpangkat AKP atau Kompol;
Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) AKP minimal 1 (satu) tahun;
maksimal NRP 7501...(berusia maksimal 50 tahun);
diusulkan oleh Kepala/Pimpinan yang berwenang (Kasatwil/Kasatker di lingkungan Mabes Polri) dengan kriteria bahwa personel Polri tersebut dinilai potensial dan layak mengikuti seleksi pendidikan Sespimma Polri Angkatan ke-73 dan 73 Tahun Anggaran 2025;
bagi calon peserta seleksi yang sedang bertugas di luar struktur Polri diusulkan oleh pengguna (Kepala/Pimpinan yang berwenang) kepada Kapolri dan wajib mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Polri;
mampu mengoperasionalkan komputer dan mengakses jaringan internet;
memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan oleh Polda/Mabes Polri;
tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI, paham radikal/ekstrem dan lain-lain;
tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma sosial masyarakat termasuk penyimpangan orientasi seksual terhadap objek (pedophilia, necrophilia, lesbian, gay, biseksual, atau bestiality) dan penyimpangan seksual (transgender);
SESPIMMA POLRI ANGKATAN KE-73 DAN 74
Untuk mendaftar SESPIMMA POLRI ANGKATAN KE-73 DAN 74 silahkan masukkan NRP Anda pada form dibawah ini.
PNS Polri berpangkat minimal Penata Muda Tk I Gol. III/b, Masa Dinas Pegawai/Kerja (MDP) sebagai PNS minimal 2 (dua) tahun dan sedang menduduki jabatan struktural eselon IV atau jabatan fungsional yang setara;
maksimal Pembina Gol. IV/a yang sedang atau yang akan menduduki jabatan struktural minimal eselon IV atau jabatan fungsional yang setara;
pendidikan umum minimal S-1/D-4, untuk lulusan sebelum Januari 2022 akreditasi minimal Baik, sedangkan lulusan setelah bulan Januari 2022 akreditasi minimal Baik Sekali;
usia maksimal 54 tahun.
memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan oleh Divpropam Polri/ Bidpropam Polda;
memiliki nilai Penilaian Prestasi Kerja (PPK) PNS paling rendah kategori sesuai ekspektasi;
khusus peserta wanita tidak dalam keadaan hamil dan membuat surat pernyataan bermeterai sanggup tidak hamil selama pelatihan;
diusulkan oleh Ka./pimpinan yang berwenang (Kapolda/Kasatker di lingkungan Mabes Polri), dengan kriteria bahwa PNS Polri tersebut tidak bermasalah, memiliki kinerja baik, potensial dan layak untuk mengikuti pendidikan PKP Tahun Anggaran 2025;
bagi PNS Polri yang bertugas di luar struktur Polri, diusulkan oleh pengguna (Ka./pimpinan yang berwenang) kepada Kapolri dan wajib mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Polri;
mengikuti dan lulus tahapan seleksi pada Tingkat Panda/Subpanpus serta Tingkat Panpus;
menandatangani surat pernyataan/kesanggupan untuk mengikuti pendidikan;
tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, paham radikal/ekstrem dan lain-lain;
tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma sosial masyarakat termasuk penyimpangan orientasi seksual terhadap objek dan terhadap cara;
pelaksanaan seleksi bagi penerima usulan penghargaan Kapolri atas prestasi kinerja, dengan mengikuti semua tahapan seleksi dan bersifat pemetaan (mapping), kecuali apabila ditemukan ada penyakit yang membahayakan jiwa peserta, menular dan mengganggu pelaksanaan pendidikan serta memiliki permasalahan hukum/Kode Etik Profesi Polri/Peraturan Disiplin ASN, maka usulan penghargaan Kapolri dapat dipertimbangkan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PKP
Untuk mendaftar PKP silahkan masukkan NRP Anda pada form dibawah ini.
Usia maksimal 53 (lima puluh tiga) tahun/NRP 72…..
Lulusan PKA/SESPIMMA/S1 PTIK
Pendidikan umum paling rendah S1/D4 terakreditasi minimal B untuk lulusan sebelum Januari 2022 dan terakreditasi Baik Sekali untuk lulusan setelah Januari 2022
Khusus peserta wanita tidak dalam keadaan hamil dan membuat surat pernyataan bermeterai sanggup tidak hamil selama pelatihan
Memiliki nilai Sistem Informasi Penilaian Kinerja (SIPK) atau Penilaian Prestasi Kerja (PPK) paling rendah kategori baik
Diusulkan oleh Ka./Pimpinan yang berwenang (Kapolda/Kasatker di lingkungan Mabes Polri), dengan kriteria bahwa anggota dan PNS Polri tersebut dinilai tidak bermasalah, memiliki kinerja baik, potensial dan layak untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun Anggaran 2025
Mengikuti dan lulus seleksi pada tingkat Panda/Subpanpus serta tingkat Panpus
Menandatangani surat pernyataan/kesanggupan untuk mengikuti Pendidikan
PKN TK II LUAR STRUKTUR POLRI
Untuk mendaftar PKN TK II LUAR STRUKTUR POLRI silahkan masukkan NRP Anda pada form dibawah ini.
/
PKN TK II (D3 PTIK POLWAN)
Lulusan SEBA, SEBA PK POLWAN;
Pendidikan D-3 PTIK POLWAN;
Pangkat AKBP dan menduduki jabatan minimal eselon III A2 (III A2, III A1);
Lulusan SESPIMMA/S1 PTIK;
Pendidikan umum paling rendah S1/D4:
Terakreditasi minimal B untuk lulusan sebelum Januari 2022;
Terakreditasi Baik Sekali untuk lulusan setelah Januari 2022;
Khusus peserta wanita:
Tidak dalam keadaan hamil;
Membuat surat pernyataan bermeterai sanggup tidak hamil selama pelatihan;
Memiliki nilai Sistem Informasi Penilaian Kinerja (SIPK) atau Penilaian Prestasi Kerja (PPK) paling rendah kategori baik;
Diusulkan oleh Ka./Pimpinan yang berwenang (Kapolda/Kasatker di lingkungan Mabes Polri) dengan kriteria:
Anggota dan PNS Polri tersebut dinilai tidak bermasalah;
Memiliki kinerja baik, potensial, dan layak untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun Anggaran 2025;
Mengikuti dan lulus seleksi pada tingkat Panda/Subpanpus serta tingkat Panpus;
Menandatangani surat pernyataan/kesanggupan untuk mengikuti Pendidikan.
PKN TK II (D3 PTIK POLWAN)
Untuk mendaftar PKN TK II (D3 PTIK POLWAN) silahkan masukkan NRP Anda pada form dibawah ini.
memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dengan keterangan Memenuhi Syarat yang dikeluarkan oleh Divpropam Polri; (tidak diperkenankan mengupload surat permohonan)
diusulkan oleh Kepala Satuan Kerja atau Kepala Satuan Wilayah tempat peserta bertugas;
bagi peserta yang bertugas di luar struktur Polri diusulkan oleh pimpinan instansi pengguna kepada Kapolri dan wajib mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Polri;
sertifikat komputer;
SELEKSI PPSA XXV LEMHANNAS RI T.A 2025
Untuk mendaftar SELEKSI PPSA XXV LEMHANNAS RI T.A 2025 silahkan masukkan NRP Anda pada form dibawah ini.
berpangkat minimal Iptu 0 (satu) tahun pada saat buka pendidikan;
usia paling tinggi 34 (tiga puluh empat) tahun;
diusulkan oleh Kasatwil/Kasatker atau pimpinan yang berwenang;
bagi personel Polri yang bertugas di luar struktur Polri diusulkan oleh pengguna (Kepala/Pimpinan yang berwenang) kepada Kapolri dan wajib mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Polri;
mampu mengoperasionalkan komputer dan mengakses jaringan internet;
memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan dari Polda/Mabes Polri;
tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI, paham radikal/ekstrem dan lain-lain;
tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma sosial masyarakat termasuk penyimpangan orientasi perilaku seks beresiko;
membuat surat pernyataan siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
S-1 STIK-PTIK ANGKATAN KE-83 T.A. 2025
Untuk mendaftar S-1 STIK-PTIK ANGKATAN KE-83 T.A. 2025 silahkan masukkan NRP Anda pada form dibawah ini.
Pangkat Kompol dengan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) paling singkat 4 (empat) tahun;
Sedang menduduki jabatan struktural/fungsional (eselon III B2, III B1, III A2);
Maksimal usia 49 (empat puluh sembilan) tahun (NRP 7608....);
Telah lulus pendidikan Sespimma atau Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) minimal 2 (dua) tahun;
Khusus Perwira Polri lulusan SIPSS berpangkat Kompol:
Diutamakan lulusan S-2 Kedinasan yang linier dengan tempat tugasnya;
Untuk lulusan sebelum Januari 2022 akreditasi minimal B;
Untuk lulusan setelah Januari 2022 akreditasi minimal Baik Sekali;
Memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan oleh Divpropam Polri;
Khusus peserta wanita:
Tidak dalam keadaan hamil;
Membuat surat pernyataan bermaterai sanggup tidak hamil selama pelatihan;
Diusulkan oleh Ka./Pimpinan yang berwenang (Kapolda/Kasatker di lingkungan Mabes Polri) dengan kriteria:
Anggota Polri tersebut dinilai tidak bermasalah;
Memiliki kinerja baik, potensial, dan layak untuk mengikuti SPPK Tahun Anggaran 2025;
Bagi anggota yang bertugas di luar struktur Polri:
Diusulkan oleh pengguna (Ka./Pimpinan yang berwenang) kepada Kapolri;
Wajib ikut seleksi yang diselenggarakan oleh Polri;
Mengikuti dan lulus seleksi pada tingkat Panda/Subpanpus serta tingkat Panpus;
Menandatangani surat pernyataan/kesanggupan untuk mengikuti Pendidikan.
SPPK SIPSS LUAR STRUKTUR KOMPOL
Untuk mendaftar SPPK SIPSS LUAR STRUKTUR KOMPOL silahkan masukkan NRP Anda pada form dibawah ini.
/
SPPK SIPSS LUAR STRUKTUR AKBP
Lulusan SIPSS/PPSS/SEPA;
Pangkat AKBP dengan Masa Dinas Polri (MDP) paling singkat 19 (sembilan belas) tahun;
Sedang menduduki jabatan struktural/fungsional (eselon III B2, III B1, III A2);
Maksimal usia 49 (empat puluh sembilan) tahun (NRP 7608....);
Telah lulus pendidikan Sespimma atau Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) minimal 2 (dua) tahun;
Memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan oleh Divpropam Polri;
Khusus peserta wanita:
Tidak dalam keadaan hamil;
Membuat surat pernyataan bermaterai sanggup tidak hamil selama pelatihan;
Memiliki nilai Sistem Informasi Penilaian Kinerja (SIPK);
Diusulkan oleh Ka./Pimpinan yang berwenang (Kapolda/Kasatker di lingkungan Mabes Polri) dengan kriteria:
Anggota Polri tersebut dinilai tidak bermasalah;
Memiliki kinerja baik, potensial, dan layak untuk mengikuti SPPK Tahun Anggaran 2025;
Bagi anggota yang bertugas di luar struktur Polri:
Diusulkan oleh pengguna (Ka./Pimpinan yang berwenang) kepada Kapolri;
Wajib ikut seleksi yang diselenggarakan oleh Polri;
Mengikuti dan lulus seleksi pada tingkat Panda/Subpanpus serta tingkat Panpus;
Menandatangani surat pernyataan/kesanggupan untuk mengikuti Pendidikan.
SPPK SIPSS LUAR STRUKTUR AKBP
Untuk mendaftar SPPK SIPSS LUAR STRUKTUR AKBP silahkan masukkan NRP Anda pada form dibawah ini.
/
SPPK SIPSS AKBP
lulusan SIPSS/PPSS/SEPA;
Pangkat AKBP dengan Masa Dinas Polri (MDP) paling singkat 19 (sembilan belas) tahun;
sedang menduduki jabatan struktural/fungsional (eselon III B2, III B1, III A2);
maksimal usia 49 (empat puluh sembilan) tahun (NRP 7608....);
telah lulus pendidikan Sespimma atau Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) minimal 2 (dua) tahun;
memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan oleh Divpropam Polri;
khusus peserta wanita tidak dalam keadaan hamil dan membuat surat pernyataan bermaterai sanggup tidak hamil selama pelatihan;
memiliki nilai Sistem Informasi Penilaian Kinerja (SIPK);
diusulkan oleh Ka./Pimpinan yang berwenang (Kapolda/Kasatker di lingkungan Mabes Polri), dengan kriteria bahwa anggota Polri tersebut dinilai tidak bermasalah, memiliki kinerja baik, potensial dan layak untuk mengikuti SPPK Tahun Anggaran 2025;
bagi anggota yang bertugas di luar struktur Polri, diusulkan oleh pengguna (Ka./Pimpinan yang berwenang) kepada Kapolri dan wajib ikut seleksi yang diselenggarakan oleh Polri;
mengikuti dan lulus seleksi pada tingkat Panda/Subpanpus serta tingkat Panpus;
menandatangani surat pernyataan/kesanggupan untuk mengikuti Pendidikan.
SPPK SIPSS AKBP
Untuk mendaftar SPPK SIPSS AKBP silahkan masukkan NRP Anda pada form dibawah ini.
/
SPPK SIPSS KOMPOL
lulusan SIPSS/PPSS/SEPA;
pangkat Kompol dengan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) paling singkat 4 (empat) tahun;
sedang menduduki jabatan struktural/fungsional (eselon III B2, III B1, III A2);
maksimal usia 49 (empat puluh sembilan) tahun (NRP 7608....);
telah lulus pendidikan Sespimma atau Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) minimal 2 (dua) tahun;
khusus Perwira Polri lulusan SIPSS berpangkat Kompol diutamakan lulusan S-2 Kedinasan yang linier dengan tempat tugasnya. Untuk lulusan sebelum Januari 2022 akreditasi minimal B, sedangkan untuk lulusan setelah Januari 2022 akreditasi minimal Baik Sekali;
memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan oleh Divpropam Polri;
khusus peserta wanita tidak dalam keadaan hamil dan membuat surat pernyataan bermaterai sanggup tidak hamil selama pelatihan;
diusulkan oleh Ka./Pimpinan yang berwenang (Kapolda/Kasatker di lingkungan Mabes Polri), dengan kriteria bahwa anggota Polri tersebut dinilai tidak bermasalah, memiliki kinerja baik, potensial dan layak untuk mengikuti SPPK Tahun Anggaran 2025;
bagi anggota yang bertugas di luar struktur Polri, diusulkan oleh pengguna (Ka./Pimpinan yang berwenang) kepada Kapolri dan wajib ikut seleksi yang diselenggarakan oleh Polri;
mengikuti dan lulus seleksi pada tingkat Panda/Subpanpus serta tingkat Panpus;
menandatangani surat pernyataan/kesanggupan untuk mengikuti Pendidikan.
SPPK SIPSS KOMPOL
Untuk mendaftar SPPK SIPSS KOMPOL silahkan masukkan NRP Anda pada form dibawah ini.