berpangkat minimal Iptu 0 (satu) tahun pada saat buka pendidikan;
usia paling tinggi 34 (tiga puluh empat) tahun;
diusulkan oleh Kasatwil/Kasatker atau pimpinan yang berwenang;
bagi personel Polri yang bertugas di luar struktur Polri diusulkan oleh pengguna (Kepala/Pimpinan yang berwenang) kepada Kapolri dan wajib mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Polri;
mampu mengoperasionalkan komputer dan mengakses jaringan internet;
memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan dari Polda/Mabes Polri;
tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI, paham radikal/ekstrem dan lain-lain;
tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma sosial masyarakat termasuk penyimpangan orientasi perilaku seks beresiko;
membuat surat pernyataan siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
S-1 STIK-PTIK ANGKATAN KE-83 T.A. 2025
Untuk mendaftar S-1 STIK-PTIK ANGKATAN KE-83 T.A. 2025 silahkan masukkan NRP Anda pada form dibawah ini.