Perwira Polri lulusan Akpol berpangkat minimal Iptu sampai dengan Kompol;
lulusan S-1 STIK-PTIK atau lulusan Perguruan Tinggi lain (PTN/PTS) yang terakreditasi dengan IPK minimal
3,25;
memiliki integritas dan kinerja yang baik, atau prestasi menonjol dalam pelaksanaan tugas pokok Polri;
tidak bermasalah dan memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan dari Bidpropam
Polda/ Divpropam Mabes Polri;
diusulkan untuk mengikuti seleksi Program pendidikan Strata Dua (S-2) Angkatan Ke-13 Ilmu Kepolisian
STIK-PTIK Tahun Anggaran 2023 oleh Kasatker di lingkungan Mabes Polri atau Kapolda, kecuali yang bertugas di
luar struktur Polri diusulkan oleh pimpinan organisasi pengguna kepada Kapolri;
tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI, paham radikal/ekstrem dan lain-lain;
tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma sosial masyarakat termasuk
penyimpangan orientasi perilaku seks beresiko;
membuat surat pernyataan siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengikuti pendidikan;
S-2 STIK
Untuk mendaftar S-2 STIK silahkan masukkan NRP Anda pada form dibawah ini.
/
S-3 STIK
Perwira Polri berpangkat AKP sampai dengan Kombes Pol;
lulusan program pendidikan S-2 STIK-PTIK atau Perguruan Tinggi lain (PTN/PTS) yang terakreditasi dengan IPK
minimal 3,25;
memiliki integritas dan kinerja yang baik, atau prestasi menonjol dalam pelaksanaan tugas pokok Polri;
tidak bermasalah dan memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan dari Bidpropam
Polda/ Divpropam Mabes Polri;
diusulkan untuk mengikuti seleksi program pendidikan Strata Tiga (S-3) Angkatan ke-9 Ilmu Kepolisian
STIK-PTIK Tahun Anggaran 2023 oleh Kasatker di lingkungan Mabes Polri atau Kapolda, kecuali yang bertugas di
luar struktur Polri diusulkan oleh pimpinan organisasi pengguna kepada Kapolri;
tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI, paham radikal/ekstrem dan lain-lain;
tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma sosial masyarakat termasuk
penyimpangan orientasi perilaku seks beresiko;
membuat surat pernyataan siap ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengikuti pendidikan;
menyerahkan proposal rencana penelitian kepada panitia.
S-3 STIK
Untuk mendaftar S-3 STIK silahkan masukkan NRP Anda pada form dibawah ini.