Perwira Polri lulusan Akpol, SIP, dan SIPSS berpangkat AKP atau Kompol;
Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) AKP minimal 1 (satu) tahun;
maksimal NRP 7501...(berusia maksimal 50 tahun);
diusulkan oleh Kepala/Pimpinan yang berwenang (Kasatwil/Kasatker di lingkungan Mabes Polri) dengan kriteria bahwa personel Polri tersebut dinilai potensial dan layak mengikuti seleksi pendidikan Sespimma Polri Angkatan ke-73 dan 73 Tahun Anggaran 2025;
bagi calon peserta seleksi yang sedang bertugas di luar struktur Polri diusulkan oleh pengguna (Kepala/Pimpinan yang berwenang) kepada Kapolri dan wajib mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Polri;
mampu mengoperasionalkan komputer dan mengakses jaringan internet;
memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan oleh Polda/Mabes Polri;
tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI, paham radikal/ekstrem dan lain-lain;
tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma sosial masyarakat termasuk penyimpangan orientasi seksual terhadap objek (pedophilia, necrophilia, lesbian, gay, biseksual, atau bestiality) dan penyimpangan seksual (transgender);
SESPIMMA POLRI ANGKATAN KE-73 DAN 74
Untuk mendaftar SESPIMMA POLRI ANGKATAN KE-73 DAN 74 silahkan masukkan NRP Anda pada form dibawah ini.