1) syarat kepangkatan terhitung pada saat pembukaan pendidikan sebagai berikut:
a) Perwira Polri lulusan Akpol berpangkat Kompol atau AKBP;
b) MOP paling singkat 15 (lima belas) tahun;
c) Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) Kompol minimal 2 (dua) tahun;
d) bagi peserta yang memperoleh Masa Dinas Surut (MDS) sebagaimana tercantum dalam petikan
surat keputusan tentang Masa Dinas Surut bagi perwira lulusan pendidikan pembentukan Akpol
yang memberlakukan penghitungan Masa Kerja Gaji, Masa Dinas Perwira, dan Masa Dinas
Dalam Pangkat, apabila telah memenuhi persyaratan maka dapat menjadi peserta seleksi
pendidikan Sekolah Stat dan Pimpinan Tingkat Menengah (Sespimmen) Polri
Tahun Anggaran 2025;
2) maksimal usia 45 tahun (NRP 8001...);
3) telah lulus pendidikan S-1 STIK atau Sespimma Polri minimal 2 (dua) tahun;
4) menduduki Jabatan Fungsional/Struktural;
5) bagi peserta lulusan program S-2 kedinasan (penyesuaian) dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) Kompol minimal 2 (dua) tahun dan MDP paling singkat 15
Tahun;
b) tanpa batas usia maksimal;
c) lulusan S-2 STIK maupun prodi S-2 kedinasan dalam negeri atau luar negeri yang ditetapkan
melalui Keputusan Kapolri;
d) lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,20;
e) untuk prodi S-2kedinasan dalam negeri,terakreditasi pada BAN-PT;
f) untuk prodi S-2 kedinasan luar negeri, terdata pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia, dibuktikan dengan keputusan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia.
6) diusulkan oleh Kasatwil/Kasatker atau pimpinan yang berwenang;
7) bagi peserta seleksi yang bertugas di luar struktur Polri diusulkan oleh Kepala/Pimpinan yang
berwenang kepada Kapolri dan wajib mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Polri;
8) mampu mengoperasionalkan komputer dan mengakses jaringan internet;
9) memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dengan keterangan Memenuhi Syarat untuk
mengikuti Sekolah Pendidikan Pengembangan yang dikeluarkan dari Bidpropam Polda atau
Divpropam Mabes Polri;
10) tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila
Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI paham radikal/ekstrem, dan lain-lain;
11) tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma sosial
masyarakat termasuk penyimpangan orientasi perilaku seksual beresiko;
12) membuat surat pernyataan siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, tidak berusaha meninggalkan tugas di kesatuannya melalui penugasan BKO atau
Satgas tertentu di Mabes Polri;
/
/