a) Pamen Polri lulusan Akpol berpangkat Komisaris Besar Polisi; b) Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) Kombes Pol minimal 3 (tiga) tahun (kenaikan pangkat terakhir TMT 1 Januari 2022), terhitung pada saat pembukan pendidikan; c) usia maksimal 53 tahun (maksimal NRP 7201…); d) lulusan Sespimmen Polri/Sesko Angkatan; e) menduduki Jabatan Fungsional/Struktural; f) bagi peserta lulusan program pendidikan S-3 kedinasan (penyesuaian), dengan ketentuan sebagai berikut: (1) Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) Kombes Pol minimal 1 (satu) tahun (kenaikan pangkat terakhir TMT 1 Januari 2024); (2) usia maksimal 55 tahun (maksimal NRP 7001….); (3) lulusan S-3 STIK maupun prodi S-3 kedinasan dalam negeri atau luar negeri yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kapolri; (4) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,30; (5) untuk prodi S-3 kedinasan dalam negeri, terakreditasi pada BAN-PT; (6) untuk prodi S-3 kedinasan luar negeri, terdata pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dibuktikan dengan keputusan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. g) memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dengan keterangan Memenuhi Syarat yang dikeluarkan oleh Divpropam Polri; h) diusulkan oleh Kepala Satuan Kerja atau Kepala Satuan Wilayah tempat peserta bertugas; i) bagi peserta yang bertugas di luar struktur Polri diusulkan oleh pimpinan instansi pengguna kepada Kapolri dan wajib mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Polri.
/
/