PNS Polri berpangkat minimal Penata Muda Tk I Gol. III/b, Masa Dinas Pegawai/Kerja (MDP) sebagai PNS minimal 2 (dua) tahun dan sedang menduduki jabatan struktural eselon IV atau jabatan fungsional yang setara;
maksimal Pembina Gol. IV/a yang sedang atau yang akan menduduki jabatan struktural minimal eselon IV atau jabatan fungsional yang setara;
pendidikan umum minimal S-1/D-4, untuk lulusan sebelum Januari 2022 akreditasi minimal Baik, sedangkan lulusan setelah bulan Januari 2022 akreditasi minimal Baik Sekali;
usia maksimal 54 tahun.
memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan oleh Divpropam Polri/ Bidpropam Polda;
memiliki nilai Penilaian Prestasi Kerja (PPK) PNS paling rendah kategori sesuai ekspektasi;
khusus peserta wanita tidak dalam keadaan hamil dan membuat surat pernyataan bermeterai sanggup tidak hamil selama pelatihan;
diusulkan oleh Ka./pimpinan yang berwenang (Kapolda/Kasatker di lingkungan Mabes Polri), dengan kriteria bahwa PNS Polri tersebut tidak bermasalah, memiliki kinerja baik, potensial dan layak untuk mengikuti pendidikan PKP Tahun Anggaran 2025;
bagi PNS Polri yang bertugas di luar struktur Polri, diusulkan oleh pengguna (Ka./pimpinan yang berwenang) kepada Kapolri dan wajib mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Polri;
mengikuti dan lulus tahapan seleksi pada Tingkat Panda/Subpanpus serta Tingkat Panpus;
menandatangani surat pernyataan/kesanggupan untuk mengikuti pendidikan;
tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, paham radikal/ekstrem dan lain-lain;
tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma sosial masyarakat termasuk penyimpangan orientasi seksual terhadap objek dan terhadap cara;
pelaksanaan seleksi bagi penerima usulan penghargaan Kapolri atas prestasi kinerja, dengan mengikuti semua tahapan seleksi dan bersifat pemetaan (mapping), kecuali apabila ditemukan ada penyakit yang membahayakan jiwa peserta, menular dan mengganggu pelaksanaan pendidikan serta memiliki permasalahan hukum/Kode Etik Profesi Polri/Peraturan Disiplin ASN, maka usulan penghargaan Kapolri dapat dipertimbangkan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PKP
Untuk mendaftar PKP silahkan masukkan NRP Anda pada form dibawah ini.