PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR (ANGGOTA POLRI) TAHUN ANGGARAN 2025
Anggota Polri dari sumber SEPA/PPSS/SIPSS, berpangkat:
1) minimal AKP (MDDP 1 tahun) dan maksimal Kompol;
2) sedang menduduki jabatan minimal eselon IV atau eselon Ill atau
jabatan fungsional yang setara (tidak berlaku untuk pejabat pelaksana
tugas);
PNS Polri minimal berpangkat Penata, golongan III/c (MDDP minimal 2
tahun) sedang menduduki jabatan struktural eselon IV atau eselon Ill
atau jabatan fungsional yang setara;
pendidikan umum minimal S-1/D-4, dengan akreditasi ijazah:
1) untuk lulusan sebelum bulan Maret 2013 minimal terakreditasi;
2) untuk lulusan setelah bulan Maret 2013 sampai dengan bulan Januari
2022 akreditasi minimal Baik;
3) untuk lulusan setelah bulan Januari 2022 akreditasi minimal Baik
Sekali;
bagi PNS Polri telah mengikuti dan lulus Diklatpim tk. IV/Pelatihan
Kepemimpinan Pengawas (minimal 2 (dua) tahun);
usia:
1) Anggota Polri sumber Diktuk SEPA/PPSS/SIPSS maksimal 51 tahun (NRP
7405....);
2) PNS Polri maksimal 54 tahun(NIP 197105 ....);
memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan oleh
Divpropam Polri/Bidpropam Polda;
memiliki nilai Sistem Informasi Penilaian Kinerja (SIPK) minimal baik
atau Penilaian Prestasi Kerja (PPK) PNS paling rendah sesuai ekspektasi;
diusulkan oleh Ka./pimpinan yang berwenang (Kapolda/Kasatker di
lingkungan Mabes Polri), dengan kriteria bahwa Anggota dan PNS Polri
tersebut dinilai tidak bermasalah, memiliki kinerja baik, potensial dan
layak untuk mengikuti pendidikan PKA Tahun Anggaran 2025;
bagi Anggota Polri dan PNS Polri yang bertugas di luar struktur Polri,
diusulkan oleh pengguna (Ka./pimpinan yang berwenang) kepada Kapolri dan
wajib mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Polri;
mengikuti dan lulus tahapan seleksi pada tingkat Panda/Subpanpus dan
tingkat Panpus;
melampirkan surat pernyataan kesanggupan untuk mengikuti pendidikan;
khusus bagi peserta wanita tidak dalam keadaan hamil dan sanggup tidak
hamil selama pendidikan dengan melampirkan surat pemyataan (bermeterai);
tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan
dan norma sosial masyarakat termasuk penyimpangan orientasi seksual
terhadap objek;
pelaksanaan seleksi bagi penerima usulan penghargaan Kapolri atas
prestasi kinerja, dengan mengikuti semua tahapan seleksi dan bersifat
pemetaan (mapping), kecuali apabila ditemukan ada penyakit yang
membahayakan jiwa peserta, menular, dan mengganggu pelaksanaan
pendidikan serta memiliki permasalahan hukum/Kode Etik Profesi
Polri/Peraturan Disiplin ASN, maka usulan penghargaan Kapolri dapat
dipertimbangkan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR (ANGGOTA POLRI) TAHUN ANGGARAN 2025
Untuk mendaftar PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR (ANGGOTA POLRI) TAHUN ANGGARAN 2025 silahkan masukkan NRP Anda pada form dibawah ini.
/
PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR (PNS POLRI) TAHUN ANGGARAN 2025
Anggota Polri dari Sumber Diktuk SIPSS berpangkat:
minimal AKP (MDDP 1 tahun) dan maksimal Kompol;
sedang menduduki jabatan minimal eselon IV atau eselon III (tidak berlaku untuk pejabat pelaksana
tugas);
PNS Polri minimal berpangkat Penata Gol. III/C sedang menduduki jabatan struktural eselon IV atau eselon III
atau jabatan fungsional yang setara;
pendidikan umum minimal S1/D4, dengan ijazah:
bagi lulusan sebelum bulan Maret 2013 minimal terakreditasi;
bagi lulusan setelah bulan Maret 2013 s.d bulan Januari 2022, akreditasi Prodi minimal B;
bagi lulusan setelah bulan Januari 2022 akreditasi Prodi minimal Baik Sekali;
bagi PNS Polri telah lulus Diklatpim tk IV/Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP);
usia:
Anggota Polri sumber Diktuk SIPSS maksimal 51 tahun;
PNS Polri maksimal 54 tahun;
memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan oleh Divpropam Polri/ Bidpropam Polda;
khusus peserta wanita tidak dalam keadaan hamil dan membuat surat pernyataan bermeterai sanggup tidak hamil
selama pelatihan;
memiliki nilai Sistem Informasi Penilaian Kinerja (SIPK) atau Penilaian Prestasi Kerja (PPK) paling rendah
sesuai ekspektasi;
diusulkan oleh Ka./Pimpinan yang berwenang (Kapolda/Kasatker di lingkungan Mabes Polri), dengan kriteria
bahwa anggota dan PNS Polri tersebut dinilai tidak bermasalah, memiliki kinerja baik, potensial dan layak
untuk mengikuti pendidikan PKA Tahun Anggaran 2024;
bagi anggota dan PNS Polri yang bertugas di luar struktur Polri, diusulkan oleh pengguna (Ka./ Pimpinan yang
berwenang) kepada Kapolri dan wajib ikut seleksi yang diselenggarakan oleh Polri;
mengikuti dan lulus pemeriksaan seleksi pada tingkat Panda/Subpanpus dan tingkat Panpus;
menandatangani surat pernyataan/kesanggupan untuk mengikuti pendidikan;
tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma sosial masyarakat termasuk
penyimpangan orientasi seksual terhadap objek dan terhadap cara;
pelaksanaan seleksi bagi penerima usulan penghargaan Kapolri atas prestasi kinerja, dengan mengikuti semua
tahapan seleksi dan bersifat pemetaan (mapping), kecuali apabila ditemukan ada penyakit yang membahayakan
jiwa peserta, menular, dan mengganggu pelaksanaan pendidikan serta memiliki permasalahan hukum/Kode Etik
Profesi Polri/Peraturan Disiplin ASN, maka usulan penghargaan Kapolri dapat dipertimbangkan kembali sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR (PNS POLRI) TAHUN ANGGARAN 2025
Untuk mendaftar PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR (PNS POLRI) TAHUN ANGGARAN 2025 silahkan masukkan NRP Anda pada form dibawah ini.