PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR (PNS POLRI) TAHUN ANGGARAN 2026
Persyaratan peserta seleksi PKA Tahun Anggaran 2026, sebagai berikut:
Persyaratan umum:
pendidikan umum (Dikum) minimal S-1/D-4 yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
memiliki dan melampirkan Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan oleh Divpropam Polri/Bidpropam Polda;
khusus peserta wanita tidak dalam keadaan hamil dan membuat surat pernyataan bermeterai sanggup tidak hamil selama pelatihan;
diusulkan oleh Ka./Pimpinan yang berwenang (Kasatwil untuk Polda dan Kasatker untuk lingkungan Mabes Polri), dengan kriteria bahwa anggota dan PNS Polri tersebut dinilai tidak bermasalah, memiliki kinerja baik, potensial dan layak untuk mengikuti Pendidikan PKA Tahun Anggaran 2026;
bagi anggota dan PNS Polri yang bertugas di luar struktur Polri, diusulkan oleh pengguna (Ka./Pimpinan yang berwenang) kepada Kapolri dan wajib ikut seleksi yang diselenggarakan oleh Polri;
mengikuti dan lulus pemeriksaan seleksi pada tingkat Panda/Subpanpus serta tingkat Panpus;
menandatangani surat pernyataan/kesanggupan untuk mengikuti pendidikan;
tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma sosial masyarakat termasuk penyimpangan orientasi seksual terhadap objek dan terhadap cara;
pelaksanaan seleksi bagi penerima usulan penghargaan Kapolri atas prestasi kinerja, dengan mengikuti semua tahapan seleksi dan bersifat pemetaan (mapping), kecuali apabila ditemukan ada penyakit yang membahayakan jiwa peserta, menular, dan mengganggu pelaksanaan pendidikan serta memiliki permasalahan hukum/Kode Etik Profesi Polri/Peraturan Disiplin ASN, maka usulan penghargaan Kapolri dapat dipertimbangkan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan khusus:
PNS Polri:
berpangkat minimal Penata/Gol. IIIC;
sedang menduduki jabatan struktural eselon IV atau eselon III atau jabatan fungsional;
usia maksimal 54 tahun (NIP 197205....);
telah lulus Diklatpim IV/Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) minimal selama 2 (dua) tahun atau maksimal lulusan tahun 2024;
memiliki Penilaian Prestasi Kerja (PPK) paling rendah kategori sesuai ekspektasi pada periode terakhir;
Anggota Polri:
sumber Diktuk SEPA/PPSS/SIPSS;
berpangkat minimal AKP (MDDP 1 tahun) dan maksimal Kompol;
sedang menduduki jabatan minimal eselon IV (tidak berlaku untuk pejabat pelaksana tugas);
usia maksimal 51 tahun (NRP 7505....);
memiliki nilai Sistem Informasi Penilaian Kinerja (SIPK) Polri paling rendah kategori baik.
PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR (PNS POLRI) TAHUN ANGGARAN 2026
Untuk mendaftar PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR (PNS POLRI) TAHUN ANGGARAN 2026 silahkan masukkan NRP Anda pada form dibawah ini.
/
PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR (ANGGOTA POLRI) TAHUN ANGGARAN 2026
Persyaratan peserta seleksi PKA Tahun Anggaran 2026, sebagai berikut:
Persyaratan umum:
pendidikan umum (Dikum) minimal S-1/D-4 yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
memiliki dan melampirkan Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan oleh Divpropam Polri/Bidpropam Polda;
khusus peserta wanita tidak dalam keadaan hamil dan membuat surat pernyataan bermeterai sanggup tidak hamil selama pelatihan;
diusulkan oleh Ka./Pimpinan yang berwenang (Kasatwil untuk Polda dan Kasatker untuk lingkungan Mabes Polri), dengan kriteria bahwa anggota dan PNS Polri tersebut dinilai tidak bermasalah, memiliki kinerja baik, potensial dan layak untuk mengikuti Pendidikan PKA Tahun Anggaran 2026;
bagi anggota dan PNS Polri yang bertugas di luar struktur Polri, diusulkan oleh pengguna (Ka./Pimpinan yang berwenang) kepada Kapolri dan wajib ikut seleksi yang diselenggarakan oleh Polri;
mengikuti dan lulus pemeriksaan seleksi pada tingkat Panda/Subpanpus serta tingkat Panpus;
menandatangani surat pernyataan/kesanggupan untuk mengikuti pendidikan;
tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma sosial masyarakat termasuk penyimpangan orientasi seksual terhadap objek dan terhadap cara;
pelaksanaan seleksi bagi penerima usulan penghargaan Kapolri atas prestasi kinerja, dengan mengikuti semua tahapan seleksi dan bersifat pemetaan (mapping), kecuali apabila ditemukan ada penyakit yang membahayakan jiwa peserta, menular, dan mengganggu pelaksanaan pendidikan serta memiliki permasalahan hukum/Kode Etik Profesi Polri/Peraturan Disiplin ASN, maka usulan penghargaan Kapolri dapat dipertimbangkan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan khusus:
PNS Polri:
berpangkat minimal Penata/Gol. IIIC;
sedang menduduki jabatan struktural eselon IV atau eselon III atau jabatan fungsional;
usia maksimal 54 tahun (NIP 197205....);
telah lulus Diklatpim IV/Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) minimal selama 2 (dua) tahun atau maksimal lulusan tahun 2024;
memiliki Penilaian Prestasi Kerja (PPK) paling rendah kategori sesuai ekspektasi pada periode terakhir;
Anggota Polri:
sumber Diktuk SEPA/PPSS/SIPSS;
berpangkat minimal AKP (MDDP 1 tahun) dan maksimal Kompol;
sedang menduduki jabatan minimal eselon IV (tidak berlaku untuk pejabat pelaksana tugas);
usia maksimal 51 tahun (NRP 7505....);
memiliki nilai Sistem Informasi Penilaian Kinerja (SIPK) Polri paling rendah kategori baik.
PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR (ANGGOTA POLRI) TAHUN ANGGARAN 2026
Untuk mendaftar PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR (ANGGOTA POLRI) TAHUN ANGGARAN 2026 silahkan masukkan NRP Anda pada form dibawah ini.