/
a. lulusan AKPOL, AKABRI, SIPSS, PPSS, SEPA & SEPA PK b. pangkat AKBP dan menduduki jabatan eselon III A: c. usia maksimal 53 (lima puluh tiga) tahun/NRP 72…..; d. lulusan PKA/SESPIMMA/S1 PTIK; e. pendidikan umum paling rendah S1/D4 terakreditasi minimal B untuk lulusan sebelum Januari 2022 dan terakreditasi Baik Sekali untuk lulusan setelah Januari 2022; f. khusus peserta wanita tidak dalam keadaan hamil dan membuat surat pernyataan bermeterai sanggup tidak hamil selama pelatihan; g. memiliki nilai Sistem Informasi Penilaian Kinerja (SIPK) atau Penilaian Prestasi Kerja (PPK) paling rendah kategori baik; h. diusulkan oleh Ka./Pimpinan yang berwenang (Kapolda/Kasatker di lingkungan Mabes Polri), dengan kriteria bahwa anggota dan PNS Polri tersebut dinilai tidak bermasalah, memiliki kinerja baik, potensial dan layak untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun Anggaran 2025; i. mengikuti dan lulus seleksi pada tingkat Panda/Subpanpus serta tingkat Panpus; j. menandatangani surat pernyataan/kesanggupan untuk mengikuti Pendidikan.
/
/
/
/
/