a) PNS Polri: (1) berpangkat Pembina Utama Muda (IVc); (2) lulusan PKN Tk. II/ sederajat; (3) sedang menduduki jabatan: (a) JPT Pratama, usia maksimal 55 tahun 0 hari; (b) JF Ahli Utama (minimal sudah menduduki jabatan selama 1 tahun 6 bulan), usia maksimal 55 tahun 0 hari; b) Pamen Polri: (1) berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) minimal 3 (tiga) tahun; (2) lulusan Sespimmen/Sesko Angkatan/PKN Tingkat II/SPPK/sederajat; (3) menduduki Jabatan Fungsional/Struktural; (4) untuk lulusan SEPA/PPSS/SIPSS dengan Dikbang PKN Tingkat II: (a) masa Dinas Perwira (MDP) minimal 25 (dua puluh lima) tahun; (b) usia 55 tahun (NRP maksimal 7001); (5) untuk lulusan Akpol dengan dikbang Sespimmen: (a) masa Dinas Perwira (MDP) minimal 28 (dua puluh delapan) tahun; (b) 53 tahun s.d. 55 tahun (NRP 7112 s.d. 7001); (6) untuk lulusan Akpol dengan dikbang PKN Tingkat II: (a) masa Dinas Perwira (MDP) minimal 26 (dua puluh delapan) tahun; (b) usia 55 tahun (NRP maksimal 7001); c) memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dengan keterangan Memenuhi Syarat untuk mengikuti Sekolah Pendidikan Pengembangan yang dikeluarkan oleh Divpropam Polri; d) diusulkan oleh Ka./Pimpinan yang berwenang (Kapolda/Kasatker di lingkungan Mabes Polri), dengan kriteria bahwa anggota Polri dan PNS Polri tersebut dinilai tidak bermasalah, memiliki kinerja baik, potensial dan layak untuk mengikuti PKN Tingkat I; e) bagi anggota Polri yang bertugas di luar struktur Polri, diusulkan oleh pengguna (Ka/Pimpinan yang berwenang) kepada Kapolri dan wajib ikut seleksi yang diselenggarakan oleh Polri; f) diusulkan secara tertulis oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Kepala LAN RI; g) ketentuan lain: (1) mampu dan terampil mengoperasionalkan teknologi informasi (komputer microsoft office, email dan internet) secara mandiri; (2) menandatangani surat pernyataan/kesanggupan untuk mengikuti pendidikan;
/
a) PNS Polri: (1) berpangkat Pembina Utama Muda (IVc); (2) lulusan PKN Tk. II/ sederajat; (3) sedang menduduki jabatan: (a) JPT Pratama, usia maksimal 55 tahun 0 hari; (b) JF Ahli Utama (minimal sudah menduduki jabatan selama 1 tahun 6 bulan), usia maksimal 55 tahun 0 hari; b) Pamen Polri: (1) berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) minimal 3 (tiga) tahun; (2) lulusan Sespimmen/Sesko Angkatan/PKN Tingkat II/SPPK/sederajat; (3) menduduki Jabatan Fungsional/Struktural; (4) untuk lulusan SEPA/PPSS/SIPSS dengan Dikbang PKN Tingkat II: (a) masa Dinas Perwira (MDP) minimal 25 (dua puluh lima) tahun; (b) usia 55 tahun (NRP maksimal 7001); (5) untuk lulusan Akpol dengan dikbang Sespimmen: (a) masa Dinas Perwira (MDP) minimal 28 (dua puluh delapan) tahun; (b) 53 tahun s.d. 55 tahun (NRP 7112 s.d. 7001); (6) untuk lulusan Akpol dengan dikbang PKN Tingkat II: (a) masa Dinas Perwira (MDP) minimal 26 (dua puluh delapan) tahun; (b) usia 55 tahun (NRP maksimal 7001); c) memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dengan keterangan Memenuhi Syarat untuk mengikuti Sekolah Pendidikan Pengembangan yang dikeluarkan oleh Divpropam Polri; d) diusulkan oleh Ka./Pimpinan yang berwenang (Kapolda/Kasatker di lingkungan Mabes Polri), dengan kriteria bahwa anggota Polri dan PNS Polri tersebut dinilai tidak bermasalah, memiliki kinerja baik, potensial dan layak untuk mengikuti PKN Tingkat I; e) bagi anggota Polri yang bertugas di luar struktur Polri, diusulkan oleh pengguna (Ka/Pimpinan yang berwenang) kepada Kapolri dan wajib ikut seleksi yang diselenggarakan oleh Polri; f) diusulkan secara tertulis oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Kepala LAN RI; g) ketentuan lain: (1) mampu dan terampil mengoperasionalkan teknologi informasi (komputer microsoft office, email dan internet) secara mandiri; (2) menandatangani surat pernyataan/kesanggupan untuk mengikuti pendidikan;
/
/
a) PNS Polri: (1) berpangkat Pembina Utama Muda (IVc); (2) lulusan PKN Tk. II/ sederajat; (3) sedang menduduki jabatan: (a) JPT Pratama, usia maksimal 55 tahun 0 hari; (b) JF Ahli Utama (minimal sudah menduduki jabatan selama 1 tahun 6 bulan), usia maksimal 55 tahun 0 hari; b) Pamen Polri: (1) berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) minimal 3 (tiga) tahun; (2) lulusan Sespimmen/Sesko Angkatan/PKN Tingkat II/SPPK/sederajat; (3) menduduki Jabatan Fungsional/Struktural; (4) untuk lulusan SEPA/PPSS/SIPSS dengan Dikbang PKN Tingkat II: (a) masa Dinas Perwira (MDP) minimal 25 (dua puluh lima) tahun; (b) usia 55 tahun (NRP maksimal 7001); (5) untuk lulusan Akpol dengan dikbang Sespimmen: (a) masa Dinas Perwira (MDP) minimal 28 (dua puluh delapan) tahun; (b) 53 tahun s.d. 55 tahun (NRP 7112 s.d. 7001); (6) untuk lulusan Akpol dengan dikbang PKN Tingkat II: (a) masa Dinas Perwira (MDP) minimal 26 (dua puluh delapan) tahun; (b) usia 55 tahun (NRP maksimal 7001); c) memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dengan keterangan Memenuhi Syarat untuk mengikuti Sekolah Pendidikan Pengembangan yang dikeluarkan oleh Divpropam Polri; d) diusulkan oleh Ka./Pimpinan yang berwenang (Kapolda/Kasatker di lingkungan Mabes Polri), dengan kriteria bahwa anggota Polri dan PNS Polri tersebut dinilai tidak bermasalah, memiliki kinerja baik, potensial dan layak untuk mengikuti PKN Tingkat I; e) bagi anggota Polri yang bertugas di luar struktur Polri, diusulkan oleh pengguna (Ka/Pimpinan yang berwenang) kepada Kapolri dan wajib ikut seleksi yang diselenggarakan oleh Polri; f) diusulkan secara tertulis oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Kepala LAN RI; g) ketentuan lain: (1) mampu dan terampil mengoperasionalkan teknologi informasi (komputer microsoft office, email dan internet) secara mandiri; (2) menandatangani surat pernyataan/kesanggupan untuk mengikuti pendidikan;
/
a) PNS Polri: (1) berpangkat Pembina Utama Muda (IVc); (2) lulusan PKN Tk. II/ sederajat; (3) sedang menduduki jabatan: (a) JPT Pratama, usia maksimal 55 tahun 0 hari; (b) JF Ahli Utama (minimal sudah menduduki jabatan selama 1 tahun 6 bulan), usia maksimal 55 tahun 0 hari; b) Pamen Polri: (1) berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) minimal 3 (tiga) tahun; (2) lulusan Sespimmen/Sesko Angkatan/PKN Tingkat II/SPPK/sederajat; (3) menduduki Jabatan Fungsional/Struktural; (4) untuk lulusan SEPA/PPSS/SIPSS dengan Dikbang PKN Tingkat II: (a) masa Dinas Perwira (MDP) minimal 25 (dua puluh lima) tahun; (b) usia 55 tahun (NRP maksimal 7001); (5) untuk lulusan Akpol dengan dikbang Sespimmen: (a) masa Dinas Perwira (MDP) minimal 28 (dua puluh delapan) tahun; (b) 53 tahun s.d. 55 tahun (NRP 7112 s.d. 7001); (6) untuk lulusan Akpol dengan dikbang PKN Tingkat II: (a) masa Dinas Perwira (MDP) minimal 26 (dua puluh delapan) tahun; (b) usia 55 tahun (NRP maksimal 7001); c) memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dengan keterangan Memenuhi Syarat untuk mengikuti Sekolah Pendidikan Pengembangan yang dikeluarkan oleh Divpropam Polri; d) diusulkan oleh Ka./Pimpinan yang berwenang (Kapolda/Kasatker di lingkungan Mabes Polri), dengan kriteria bahwa anggota Polri dan PNS Polri tersebut dinilai tidak bermasalah, memiliki kinerja baik, potensial dan layak untuk mengikuti PKN Tingkat I; e) bagi anggota Polri yang bertugas di luar struktur Polri, diusulkan oleh pengguna (Ka/Pimpinan yang berwenang) kepada Kapolri dan wajib ikut seleksi yang diselenggarakan oleh Polri; f) diusulkan secara tertulis oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Kepala LAN RI; g) ketentuan lain: (1) mampu dan terampil mengoperasionalkan teknologi informasi (komputer microsoft office, email dan internet) secara mandiri; (2) menandatangani surat pernyataan/kesanggupan untuk mengikuti pendidikan;
/